Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman saat menandatangani nota kesepahaman pendampingan dan pengawasan anggaran penanganan Covid 19 disaksikan Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Senin (11/05/2020)

Kajati NTT: Optimalisasi Pendampingan Hukum Cegah Penyimpangan Anggaran Covid 19

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rahman meminta kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di wilayahnya melalui bidang Datun untuk mengoptimalisasikan pendampingan hukum kepada Kepala Daerah di daerah masing-masing terkait refocusing anggaran penanganan covid 19.

Permintaan Pathor disampaikan ketika bersama Gubernur dan Kepala Perwakilan BPKP NTT, Senin (11/05/2020) menandatangani nota kesepahaman atau MoU pendampingan hukum dan pengawasan anggaran penanggulangan dan pencegahan covid 19 di NTT.

Pathor menyebutkan kepada Independensi.com penanda-
tanganan nota kesepahamam di tingkat Provinsi tersebut diikuti penandatanganan oleh seluruh Kepala Daerah di NTT baik Bupati dan Walikota dengan seluruh Kajari melalui sarana video conference.

Dia menyebutkan optimalisasi pendampingan hukum sebagaimana perintah Jaksa Agung bertujuan mencegah penyimpangan dan agar tidak terjadi kesalahan di lapangan serta pelaksanaannya bermanfaat dan tepat sasaran.

“Khususnya dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu maupun dalam pengadaan barang jasa seperti alat-alat kesehatan serta alat pelindung diri terkait penanganan covid 19 di NTT,” ucapnya.


Namun Pathor menegaskan jika ditemukan penyimpangan dalam bentuk persekongkolan jahat PPK dengan penyedia jasa yang diduga dapat merugikan keuangan negara dalam penanganan Covid 19, maka jajarannya diminta tidak segan- segan untuk menindak tegas.

“Apalagi jika dilakukan dengan sengaja atau dari awal ada niat jahat maka tuntutannya agar diperberat dalam rangka memberikan efek jera,” ucapnya seraya menyebutkan dana yang dialokasikan Pemprov NTT dari APBD untuk penanganan Covid 19 sebesar Rp286 miliar.(muj