Kapuspenkum: Keterangan Mantan Aspri Menpora Tidak Miliki Nilai Pembuktian

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung membantah adanya dugaan aliran dana sebesar Rp7 miliar kepada Adi Toegarisman kala menjabat JAM Pidsus guna pengamanan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2017 yang sampai saat ini masih sedang disidik Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan jika pun ada soal aliran dana seperti diterangkan Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, tapi tanpa didukung dengan bukti-bukti yang kuat.

“Karena dia (Miftahul) tidak menjelaskan siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima uang untuk pengamanan kasus KONI di Kejaksaan Agung,” kata Hari dalam rilisnya yang diterima Independensi.com, Sabtu (16/05/2020).

Oleh karena itu, tutur Hari, keterangan Miftahul yang tidak jelas dan hanya menduga-duga JAM Pidsus Adi Toegarisman menerima uang Rp7 miliar, tidak memiliki nilai pembuktian.

Apalagi, tutur dia, pihak yang disebut Miftahul berhubungan dengan Kejagung sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang.

Ditambahkannya sejak adanya pemberitaan yang sama pada sidang terdahulu, JAM Pidsus yang kini dijabat Ali Mukartono telah membentuk Tim penyelidik dengan maksud untul mengumpulkan data dan keterangan pihak-pihak terkait.

“Tapi Tim belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya,” ucap Hari.

Dia menyebutkan juga kalau Kejagung melalui Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus tetap menyidik kasus dugaan tipikor dana hibah KONI tahun 2017 dari Kemenpora.

“Penyidikan masih tetap jalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti,” ucap mantan Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan ini.

Miftahul saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/05/2020) memang menyebutkan uang suap dari KONI diduga tidak hanya mengalir ke Menpora tapi juga ke Kejagung dan BPK.

Aliran dana ke Kejagung diduga dalam rangka pengamanan kasus. Sedangkan kepada BPK terkait audit keuangan.

“BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Togarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung,” ujar Ulum.(muj)