Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat melakuka pertemuan dengan anggota Apindo membahas sektor usaha pada masa normal baru pandemi covid19. (Humas)

Apindo dan Pemkot Bekasi Bahas Sektor Usaha Masa Normal Baru

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna membahas seputar  sektor usaha pada pelaksanaan normal baru masa pandemi covid-19, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama wakilnya Tri Adhianto, melakukan rapat dengan
Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 34 perwakilan perusahaan  industri dan perwakilan mal.

Rapat  terbuka diselemggarakan di Lapangan Stadion  Patriot Candrabhaga, dihadiri pejabat terkait, Selasa (8/6/2020).

Dalam rapat, adapun materi yang dibahas  mengenai persoalan seputar usaha di era  normal baru. Saat itu,  Wakil Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan point-point yang menjadi pembahasan persoalan diantaranya:

1. Menjaga konsistensi menahan penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Pihak mal atau pengusaha diharuskan memfasilitasi minimal alat cek suhu dan hand sanitizer disetiap pintu masuk.

2. Tetap menjaga kesehatan. Lakukan pola hidup sehat dengan menjaga pola makan dan   istrahat yang cukup, tidak lupa pula untuk mengkonsumsi multivitamin agar daya tahan tubuh tetap terjaga.

3.  Bagi para pelaku usaha untuk mewajibkan dan mendisiplinkan karyawan untuk tetap selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin untuk mencuci tangan.

4. Dipersilahkan untuk beraktifitas kembali, mempekerjakan kembali karyawan, mengoptimalkan usaha dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

5. Pemerintah mengimbau kepada pelaku usaha untuk turut berperan serta dalam menahan penyebaran covid-19. Dengan mengupayakan tidak terjadi kerumunan antar karyawan, dalam hal ini bisa di atur shift kerja karyawannya.

6. Untuk pelayanan rumah makan atau restaurant, menata jarak antara kursi satu dengan kursi yang lainnya minimal satu meter, dan dilakukan pengontrolan pada volume jumlah pengunjung. Jika pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas yang ada, maka selebihnya dipersilahkan untuk take away agar tidak terjadi kerumunan di area tersebut.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki anggaran cukup memadai untuk melakukan rapid test atau test swab dipersilahkan untuk melakukan rapid test atau test swab kepada karyawan dalam dua minggu sekali. Dan jika perusahaan membutuhkan tenaga medis agar kordinasikan dengan pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaannya.

Sebelumnya, Wali Kota Rahmat Effendi sudah melakukan pertemuan dengan pengelola mal, pusat perbelanjaan, pengusaha hiburan dan pengelola pasar tradisional. Dalam pertemuan dilakukan sosialisasi pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau normal baru pada pandemi covid19. (adv/humas/jonder)