Pemohon Perpanjangan SIM di Polresta Depok Membludak, PMJ Tambah Dispensasi SIM Hingga 31 Agustus

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis selama masa pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan dispensasi perpanjangan diberikan karena membeludaknya antrian pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir.

“(Masa dispensasi diperpanjang) mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrian permohonan perpanjangan SIM,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.

Bersama dengan pengumuman ini, kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan perpanjangan SIM.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi Dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara memastikan antrean pengunjung yang hendak mengurus SIM di Jakarta sudah tak lagi menumpuk seperti awal-awal pelayanan itu dibuka.

Namun, juga dilaksanakan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim) dengan alasan tingginya jumlah pemohon perpanjangan SIM.

Disisi lain, untuk Polrestabes Surabaya perpanjangan SIM dibuka mulai 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020 dengan masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 lalu.

“Hingga kini pemohon perpanjangan SIM masih banyak yang mengantri. Kami harapkan masyarakat jangan tergesa-gesa hingga membuat antrian panjang yang mengakibatkan melanggar ketentuan protokol kesehatan Covid-19,” kata Yusri kepada wartawan Selasa (9/6) malam.

Karena antusias masyakat yang akan memperpanjang SIM cukup tinggi Polri kembali memperpanjang dispensasi hingga 30 Agustus 2020 mendatang.

Antrian Pemohon perpanjangan sim di Satpas SIM 1221 Polres Depok.

Satpas SIM 1221 Polres Depok Berbenah

Sementara itu, Satpas SIM 1221 Polres Depol terus berbenah untuk mengantisipasi semakin membludaknya pemohon SIM khususnya yang akan memperpanjang masa berlakunya.

Menurut Kasatlantas Polres Depok Kompol Erwin Laras Genda S.I.K., pihaknya memberikan kelonggaran bagi pemohon perpanjangan SIM dengan memberikan dua gelombang, yakni pagi hingga siang hari dan siang hingga sore hari.

“Kami memberlakukan ini untuk memberika rasa nyaman dan aman bagi pemohon dilihat dari semakin membludaknya pemohon perpanjangan,” ujarnya, saat ditemui di Satpas SIM 1221 Pasar Segar Depok. Senin (8/6/2020) kemarin.

Perlakuan ini, tambah pria lulusan Akpol 2003 untuk mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.

Erwin berpesan agar masyarakat sabar untuk proses perpanjangan, disamping sudah ada duspensasi dari Dirlantas PMJ.

“Masyarakat diharapkan bersabar melihat adanya diapensasi hingga Agustus mendatang,” pungkasnya.