Jaksa Agung: Hindari Moral Hazard dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta kepada para pemangku kepentingan untuk menghindari moral hazard dalam proses pemulihan ekonomi nasional yang menelan biaya sebesar Rp589,65 triliun sebagai dampak dari pandemi Covid 19.

“Selain itu semua pihak juga harus mengedepankan azas keadilan sosial dan mendorong proses pemulihan ekonomi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin, Senin (15/6) sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional (rakornas) pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar.

Rakor kali ini mengambil tema “Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Dia pun meminta pemangku kepentingan yaitu Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun pelaku usaha untuk menerapkan kaidah kebijakan kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel.

“Selain mendukung pelaku usaha dan pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing,” ucapnya didampingi JAM Datun Feri Wibisono.

Dikatakannya juga pihaknya melalui jaksa pengacara negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberi pendampingan hukum dalam proses PEN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Dia menyebutkan PEN adalah program pemerintah yang bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Bentuknya, tutur dia, antara lain berupa penyertaan Modal negara, penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara.

“PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid 19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan berupa biaya bantuan langsung dan biaya pembangunan,” ucap Burhanuddin.

Dia menyebutkan biaya bantuan langsung akibat Covid 19 seperti Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 triliun

Sedangkan biaya bantuan pembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja, Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L, Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM hdan Cadangan Pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 triliun.

Dalam pelaksanaannya nanti, ucap Burhanuddin, JPN akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari tiga kegiatan utama.

Pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM.

Berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM. Kemudian sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan Perdata

Selain itu sosialisasi bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan.

Kemudian pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.

Kedua, pendampingan Dalam Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penyaluran Kredit Dengan Subsidi Bunga Dan Pencegahan Korupsi berupa Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Ketiga, bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.(muj)