Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai di Staf Ahli-kannya JAM Intelijen Jan Samuel Maringka adalah wajar.(foto/muj/independensi)

JAM Intelijen di Staf Ahli-kan, Boyamin: Wajar karena Kinerjanya Dianggap Gagal

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai dirotasinya Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Jan Samuel Maringka menjadi Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah sangat wajar.

Menurut Boyamin perotasian tersebut sudah menjadi konsekuensi karena kinerja Jan Maringka sebagai JAM Intelijen dianggap gagal setelah kecolongan dengan bebas keluar masuknya terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Indonesia saat masih menjadi buronan.

“Saya kira alasannya karena itu (kecolongan). Selain untuk penyegaran dan bukan berkaitan dengan yang lain, “ ucap Boyamin kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (6/8) saat menanggapi adanya rotasi dan mutasi jabatan beberapa pejabat elit atau eselon I Kejaksaan Agung.

Dia menyebutkan kalau tidak ada kejadian Djoko Tjandra, mungkin JAM Intelijen tidak akan sampai di Staf Ahli-kan atau dirotasi pada jabatan yang kurang prestise. “Walau Staf Ahli Jaksa Agung eselonnya sama,” tuturnya.

Seperti diketahui terjadi rotasi dan mutasi jabatan beberapa pejabat di kalangan elit Kejaksaan Agung yaitu eselon I menyusul keluarnya Keputusan Presiden Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam Keppres tersebut JAM Intelijen Jan Samuel Maringka diberhentikan dan diangkat menjadi Staf Ahli Jaksa Agung bidang Datun menggantikan posisi Fadil Zumhana yang diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Fadil menggantikan Sunarta yang diangkat sebagai JAM Intelijen untuk menggantikan posisi Jan Maringka. Sementara itu Kajati Sumatera Utara Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan mengisi kekosongan sepeninggal pejabat lama M Yusni pensiun.

Terkait rotasi dan mutasi tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (5/8) menegaskan tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya.

“Karena mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personil,” tuturnya.

Ditambahkannya mutasi atau rotasi di eselon I sudah melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres. “Untuk waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tuturnya.(muj)