Anies Minta Warga Lapor Jika ada Tempat Usaha yang Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Meningkatnya angka penularan covid 19 di Jakarta salah satunya lantaran masih banyaknya pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Untuk mencegah penularan virus corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, pelaku usaha tertib menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan usahanya. Dia juga meminta peran warga, agar segera melapor jika satu tempat usaha melakukan pelanggaran.

“Semua kegiatan yang memang sudah diizinkan beroperasi harus menaati protokol dengan baik, pengawasannya tentu dari pemerintah, tetapi kita juga mengharapkan seluruh masyarakat ikut mengawasi. Bila terlihat ada penyimpangan, laporkan,” katanya usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI 2019 di gedung DPRD, Senin (7/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, pihaknya akan secara tegas menutup tempat usaha yang berulang kali melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Terlebih lagi, bagi tempat usaha yang belum diizinkan beroperasi saat PSBB transisi.

Anies mengingatkan juga sanksi penutupan sementara tidak dianggap sekadar hukuman ringan saja. Apabila tempat usaha tersebut tercatat berulang kali melakukan pelanggaran izin usaha akan dicabut permanen, seperti yang terjadi pada sebuah kafe di Jakarta Selatan.

“Penindakan seperti yang terjadi di sebuah kafe misalnya, maka saat ini statusnya ditutup permanen. Karena bukan saja ditutup 1 kali 24 jam karena terus dilanggar (protokol kesehatan),” ujarnya.