Langgar Protokol Kesehatan Paslon Denda Rp100 Juta Hingga Kurungan 1 Tahun

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah di daerah-daerah dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Publik mulai resah dengan proses tahapan Pilkada serentak 2020 yang dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

Terlebih lagi tahapan-tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, dan penetapan hasil pasti akan menimbulkan kerumunan massa.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse meminta kepada pemerintah, baik itu di tingkat lokal maupun pusat untuk terus menyosialisasikan bahaya dari pandemi Covid-19 ini.

“Perilaku abai dari masyarakat maupun paslon terhadap protokol kesehatan, merupakan indikasi kuat bahwa mereka menyepelekan persoalan pandemi ini,” kata Zulfikar kepada para wartawan, Selasa (8/9/2020).

Menurut Zulfikar, hal ini cukup ironis karena saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mendekati angka 197 ribu jiwa.

“Jika masyarakat masih belum sadar bahaya pandemi ini, berarti pemerintah belum berhasil menyosialisasikan dengan efektif,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Bila ke depan paslon masih tidak mengindahkan protokol kesehatan, Zulfikar pun mendorong pemerintah untuk tegas memberikan sanksi.

“Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur sanksi mulai 1 juta hingga 100 juta rupiah atau penjara 1 tahun, bagi mereka yang tidak mentaatinya,” ungkapnya.

Zulfikar mengingatkan, demokrasi dan kesehatan merupakan dua hal yang sama-sama esensial bagi bangsa ini.

“Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 sudah menjadi kesepakatan antara pemeritah, DPR, dan penyelenggara, maka semua pihak harus siap bertanggung jawab dengan segala konsekusensinya,” pungkas legislator asal Dapil Jatim 3 ini. (Daniel)