Diduga Terima Suap Rp 5,6 miliar, KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis-Riau sebagai tersangka. Amril Mukminin diduga tersangkut menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 5,6 miliar, baik sebelum dan sesudah mejabat Bupati Bengkalis.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengirimkan surat permohonan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atas nama Amril Mukminin. “Artinya, Amril Mukinin juga sudah dicekal bepergian keluar negeri,“ kata Laode M Syarif – Wakil Ketua KPK .

Lebih lanjut Laode menjelaskan, diduga Amril Mukminin menerima suap itu, untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning yang dibangun dengan sistim multi years (tahun jamak). Proyek jalan dimaksud dikerjakan mulai tahun 2012 terdiri dari 6 paket dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

Pada pertemuan pertama, Amril diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari perwakilan PT Citra Gading Asritama (CGA). Dan pada tahun 2017 atau pada pertemuan kedua¸Amril diduga menerima lagi sebesar Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapore. Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kata Laode.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Independensi dari berbagai sumber mengatakan, ke ikut sertaan PT Citra Gading Asritama sebagai rekanan pemenang lelang dalam mengerjakan proyek peningkatan jalan Duri – Sei Pakning, tidak terlepas dari campur tangan penguasa di Kabupaten Bengkalis. Karena menurut siaran resmi Bank Dunia, PT CGA masuk daftar hitam atau blacklist mulai 7 Agustus 2012 sampai 6 Agustus 2014.

Sejak KPK menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka, berbagai pihak yang diduga terkait dalam memuluskan proyek itu, bagaikan kebakaran jenggot. Karena Amril Mukminin yang diduga menerima suap Rp 5,6 miliar, adalah saat masih duduk sebagai anggota Komisi I DPRD, hingga terpilih jadi Bupati Bengkalis.

Ditengarai, uang itu diberikan untuk memuluskan proyek dengan nilai ratusan miliar itu, agar jatuh ketangan perusahaan PT CGA. Berbagai pihak yang diduga terlibat juga menerima suap dari pihak perusahaan itu, mengkhawatirkan bahwa Amril Mukminin Bupati Bengkalis, nantinya akan ‘bernyanyi’ saat memberikan penjelasan sama penyidik di komisi anti rasuah itu.

Konon kabarnya, anggota Pansus di DPRD Bengkalis khusus proyek multi years saat itu, juga berperan aktif membantu perusahaan PT Citra Gading Asritama, agar dipercaya melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Duri-Sei Pakning tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah anggota Pansus juga kecipratan uang suap dari pihak perusahaan PT Citra Gading Asritama. (Maurit Simanungkalit)