Manajer HRD PT Jaya Obayashi, Tewas Dimutilasi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) -Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mencokok dua pasangan pelaku mutilasi berinisial DAF dan LAS, terhadap Manajer HRD Kontraktor PT Jaya Obayashi yaitu Rinaldi Harley Wismanu alias HRW.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, sebelum dimutilasi antara korban Renaldi bersama LAS sempat berhubungan badan di Apartemen di Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus.

“Awalnya mereka sempat berbincang, kemudian mereka berhubungan (badan),” kata Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9).

Dia menuturkan, kasus mutilasi tersebut bermotifkan perampokan. Dimana, antara pelaku berinisial LAS dan DAF sudah memiliki hubungan kekasih. Selanjutnya, kedua pelaku, merencanakan untuk merampok dan membunuh korban.

“Antara korban Rinaldi dengan LAS sempat berkenalan. Jadi untuk kronologis, bahwa antara korban dengan saudara LAS, memang sudah lama saling mengenal, mereka kenal melalui chating melalui aplikasi tinder,” jelasnya.

“Mereka kemudian, beberapa kali ketemu dan korban juga kemudian meminta nomor WhatsApp dan keduanya sering chating menggunakan aplikasi WhatsApp,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pelaku lalu menyewa Apartemen Pasar Baru, Jakpus pada tanggal 7 September 2020 untuk memancing korban.

Selanjutnya, pada tanggal 9 September 2020 pelaku menyewa Apartemen lantai 16 Tower Aebony Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel.

“Pelaku merencanakan untuk menghabisi korban. Tanggal 9 masuk, rupanya pelaku berinisial DAF sudah mendahului masuk apartemn itu. DAF bersembunyi di kamar mandi,” ujarnya.

Namun, ketika korban dan LAS sedang behubungan badan muncul pelaku berinisial DAF dari lokasi persembunyiannya di kamar mandi, sambil menenteng batu bata lalu memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga menusuk tubuh korban dengan senjata tajam sebanyak 7 kali sampai korban dinyatakan sudah tewas.

“Pelaku sempat membeli gergaji dan golok untuk memutilasi tubuh korban hingga menjadi 11 bagian. Saya kira perbuatan pelaku sangat keji,” ungkapnya.

Menurutnya, potongan tubuh korban oleh pelaku dibungkus kantong kresek dan dimasukan kedalam tas ransel serta koper.

Selanjutnya, pelaku mengecet tembok yang ada bercak darah korban dan mengganti sprei untuk menghilangkan jejak.

“Kemudian mereka memindahkan koper tadi dan tas ke sebuah apartemen di Kalibata di lantai 16, di sana mereka menyimpan (potongan tubuh korban) tersebut.

Dia mengatakan, pelaku lalu menguras uang korban yang ada di ATM sebesar Rp97 juta, dan uang tersebut dibelikan emas batangan serta sepeda motor.

“Rencananya, korban akan dikubur dibelakang rumah kontrakannya yang ada di Cimanggis, Depok. Namun,pelaku keburu tertangkap,” katanya.

Dia menegaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban pada tanggal 12 September 2020 lalu.

“Berawal dari laporan polisi tentang orang hilang, pada 12 September 2020 dilaporkan keluarga korban atas nama RHW. Selang 4 hari kami menangkap pelaku,” pungkasnya mantan Kapolda NTB ini.

Dari tangan pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa emas Antam (Aneka Tambang) kurang lebih 11,5 gram, 2 unit laptop, cangkul, sekop, jam tangan, kartu visa beberapa buah Mandiri, BCA dan BNI.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Ronald)