Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto (tengah) dan Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rohman (kanan) saat memberi keterangan terkait peluncuran Pusat Studi Adhyaksa FH Unnes.(ist)

Unnes dan Kejati Jawa Tengah Luncurkan Pusat Studi Adhyaksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Universitas Negeri Semarang (Unnes) bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meluncurkan Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang di Kampus Unnes, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (24/9).

Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman dalam sambutannya saat peluncuran mengatakan Pusat Studi Adhyaksa FH Unnes dibentuk sebagai sarana kontribusi dalam mendukung kejaksaan yang menjadi tumpuan keadilan masyarakat.

Menurut Fathur bahwa Unnes selalu mendukung upaya mewujudkan visi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi HAM dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.

Sementara itu Dekan FH Unnes, Dr Rodiyah Rodiyah mengatakan Pusat Studi Adhyaksa memiliki peran penting dan strategis dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan.

Beberapa poin bahasan diharapkan Rodiyah yang juga penanggung jawab Pusat Studi Adhyaksa FH Unnes mampu mendukung kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang mensejahterakan.

“Ke depan kami akan melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih strategis, terutama dalam hal joint research,” tuturnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan  Pusat Studi Adhyaksa akan digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan kajian-kajian akademik dan hukum.

Peningkatan SDM, ucap Priyanto, akan dipadukan antara mahasiswa secara akademik dan jaksa selaku praktisi hukum. “Kita padu keilmuan hukum itu seperti apa, kita bedah kalau ada permasalahan.”

Ditambahkannya jika perlu nantinya dibuat fasilitas konsultasi hukum dalam pusat studi. “Bagaimana memberi pelayanan masyarakat secara gratis. Kita dorong Unnes untuk lebih baik, khusus fakultas hukum yang bekerja sama dengan kejaksaan.”

Acara peluncuran Pusat Studi Adhyaksa FH Unnes juga diisi kajian akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Ketua Tim Kajian Ali Masyar Mursyid mengatakan dari hasil kajian pihaknya menyepakati sejumlah poin dari RUU Kejaksaan.

Namun, katanya, ada beberapa hal perlu ditegaskan di RUU Kejaksaan agar  tidak menimbulkan ambiguitas di masyarakat. Antara lain soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan, distribution of power kelembagaan, kedaulatan Kejati dan Kejari, imunitas jaksa, dan perlindungan istimewa jaksa dan keluarga, pengawal kejaksaan.

Selain itu, soal rangkap jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, masa jabatan Jaksa Agung, dan aturan peralihan yang berhubungan dengan administrasi peraturan perundang-undangan.

Hadir dalam acara dari jajaran Kejati Jateng antara lain Asisten Intelijen Emilwan Ridwan, Asisten Pidana Khusus Ketut Sumedana, Asisten Pembinaan Yudha Purnawan, Kajari Semarang Raya dan para Kordinator.(muj)