Tersangka Komisaris Utama PT Titanium Property (TP) Ichsan Hasan saat hendak dibawa ke Rutan untuk ditahan.(foto/muj/independensi)

Kejagung Tahan Komut PT Titanium Property dan Menantu Eks Dirut BTN Maryono

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung  tahan Komisaris Utama PT Titanium Property (TP) Ichsan Hasan dan Widi Kusuma Purwanto Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) menantu dari eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono, Jumat (9/10) malam.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan gratitifikasi kepada Maryono yang telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur bersama tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) Yunan Anwar sejak Selasa (6/10).

Saat keluar dari Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 19.40 WIB, kedua tersangka yang menggunakan rompi tahanan kejaksaaan bungkam dan tidak mau menjawab satupun pertanyaan dari wartawan.

Sementara itu Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejagung, Jakarta , Jumat (9/10) malam mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di tempat berbeda.

“Tersangka IH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka WKS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucap Febri.

Dia menyebutkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya beberapa transaksi mencurigakan dari tersangka IH kepada WKS terkait dugaan gratifikasi kepada M dengan total transaksi sebesar Rp870 juta.

“Diduga M selaku Dirut BTN periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi dari IH berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya,” kata Febri.

Seperti diketahui eks Dirut BTN Maryono telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi atau menerima hadiah atau janji atau suap melalui rekening WKP menantunya dari dua perusahaan yaitu PT PPM dan PT TP.

Penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi tersebut, ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat malam, diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT PPM dan PT TP.

Hari mengungkapkan sebelum PT PPM memperoleh fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA Direktur PT PPM yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan  mengirimkan dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.

Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)