Serikat Buruh Was-was Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja, Khawatir MK Tidak Netral 

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Serikat buruh mengaku khawatir apabila mengajukan judicial review Undang – undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Mereka khawatir MK tidak netral dalam menguji UU tersebut. 

“Katakanlah kami juga was-was di MK itu. Terus terang sajalah bahwa kami curiga bahwa MK tidak netral,” kata Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi yang mewakili serikat dan konfederasi buruh lainnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10).

Meski begitu, Arif mengatakan, tak menutup kemungkinan jika pihaknya akan melakukan uji materi terkait hal tersebut. Namun, pihaknya akan lebih dulu mempelajari undang-undang yang baru tentang MK.

“Tentang khusus judicial review. Pertama, kami akan mempelajari dulu tentang undang-undang yang baru tentang MK. Karena, undang-undang yang lama sebelumnya sudah direvisi,” ujarnya.

“Undang-undang yang baru saya mendapat masukan bahwa hasil MK itu bisa diabaikan oleh pemerintah. MK itu atau JR, sementara pemerintah bisa mengabaikan MK, hasil keputusan MK gitu. Maka kita akan cova mempelajari dulu undang-undang tentang MK tentang kemungkinannya. Kita juga harus review semua dan apakah efektif ke MK,” sambungnya.

Arif menambahkan, sambil menunggu pertimbangan apakah akan dilanjutkan ke MK atau tidak, para buruh akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja.

“Jadi begini, kita akan melakukan semua gerakan atau antisipasi atau apapun yang semuanya sesuai undang-undang, mulai aksi unjuk rasa, kemudian ada eksektuif review, ada legislatif review, itu kita dari juga dari pakar hukum menurut para hukum begitu termasuk judicial review,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan jika ada pihak yang tidak puas dengan pengesahan UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 di DPR dan banyak mendapat penolakan.

“Jika masih ada ketidakpuasan silakan ajukan dan mengajukan uji judicial ke Mahkamah Konstitusi, Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu, kalau tidak puas silakan uji materi ke MK,” Kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).