JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah dinilai sudah tepat menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai kelompok teroris. Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menilai dengan pemberlakuan UU Terorisme, TNI bisa berhadapan dengan KKB.
“Berdasarkan UU Terorisme, maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI,” ujar Hikmahanto dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Dia melanjutkan, kekerasan yang dilakukan KKB di Papua sudah mengarah ke aksi terorisme. Ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB selama ini.
“Pertama, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan, namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,” ujarnya.
Kedua adalah penggunaan kekerasan dengan tujuan memisahkan diri dari NKRI. Hikmahanto mengatakan, dalam UU TNI ini disebut separatisme bersenjata. Pihak yang menggunakan kekerasan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.
“Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil,” kata dia.
Terakhir, penggunaan kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Hal ini sesuai pasal 6 UU Terorisme. Dalam konteks penyerangan bisa ke siapa saja tidak hanya instansi militer atau pemerintah, tetapi juga masyarakat sipil.
“Bagi mereka yang melancarkan serangan teror yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehinga apa yg menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut, yaitu pemerintah,” kata Hikmahanto.
Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, menghadapi kekerasan oleh KKB di Papua tidak mungkin dihadapi pemerintah dengan kesejahteraan. Tetapi juga dengan penggunaan kekerasan.
“Penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu yang terjadi di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan,” katanya
Dia yakin, dunia dan masyarakat internasional memahami mengapa pemerintah memberlakukan UU Terorisme terus KKB. Juga pemberlakuan ini bukan justifikasi pemerintah untuk bertindak represif.
“Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua,” pungkasnya.