75 Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Konflik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung dilaporkannya para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan ini dilakukan oleh 75 pegawai yang dinonaktifkan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan empat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonaktif mengatakan, pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

“Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik,” ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5).

Hotman menyebutkan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

“Bapak ibu bisa bayangkan, bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali kita tidak diberikan apa yang akan terjadi, dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi pada kita sebagai WNI,” kata dia.

Faktor kedua menyangkut pertanyaan yang menyudutkan. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme. Ketiga, terkait kesewenang-wenangan.

“Bapak ibu teman-teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai. Tapi pada 7 Mei pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene sangat merugikan pegawai,” kata Hotman.