Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima LHP Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan I Bidang Polhukam BPK Hendra Susanto.(ist)

Jaksa Agung: WTP Lima Kali Buah Manis Kerja Keras Satker Mengelola Keuangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan keberhasilan institusinya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke lima-kalinya secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir merupakan buah manis kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan.

Menurut Burhanuddin pencapaian tersebut tentu merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban pihaknya mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

“Kejaksaan pun akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi,” katanya, Kamis (24/6) saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan tahun 2020 yang mendapat opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyerahan LHP Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2020 tersebut disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan I Bidang Polhukam BPK Hendra Susanto di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/6).

Meski demikian Jaksa Agung mengakui atas apa yang dilakukan kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. 

Oleh karena itu, tuturnya, melalui penyerahan LHP BPK akan dapat lebih memperjelas apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan yang harus kita perhatikan dan cermati bersama.

“Sehingga koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan,” ucap Jaksa Agung.

Terutama, kata dia, untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan bersama Pimpinan Pemeriksaan Keuangan I Bidang Polhukam BPK Hendra Susanto.(ist)

Jaksa Agung menyebutkan juga beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan sebagai bagian dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan.

Antara lain, ungkapnya, membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan.

Kemudian, tuturnya, menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti dari Peratuan Jaksa Agung Nomor: PER-020/A/JA/07/2014, yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti.

Selain itu, ujar dia, mengoptimalkan Bidang Pengawasan selaku APIP dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar dapat terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dibagian lain Jaksa Agung mengingatkan kembali jajarannya agar keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas  membuat berpuas diri.

“Tapi justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal,” ucapnya.

Sementara Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam BPK Hendra Susanto mengatakan pemberian opini WTP kepada Kejaksaan RI karena dari pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan.

“Menurut BPK laporan keuangan Kejaksaan sudah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” seraya menyebutkan posisi keuangan Kejaksaan tanggal 31 Desember 2020 dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Sehingga opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat WTP,” ujar Hendra yang hadir didampingi Auditor Utama Keuangan Negara I Novy GA Pelenkahu, Kepala Auditorat I B Sarjono dan Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Johan Marta Utama.

Sedangkan Jaksa Agung didampingi Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI. Sementara hadir secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia.(muj)