Salah satu dari tiga kondotel aset mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di Kabupaten Badung, Bali yang belum laku dilelang.(ist)

Tiga Kondotel Aset Mantan Kadishub DKI Udar Pristono Belum Laku Dilelang

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga kondotel milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang berada di Kabupaten Badung, Bali belum laku dilelang Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada Rabu (28/7)

Ketiga kondotel yang dilelang merupakan barang-bukti kasus Udar Pristono terkait korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang dirampas untuk negara.

Kepala PPA Kejaksaan Agung Elan Suherlan mengatakan kepada Independensi.com, Minggu (1/8) belum lakunya ketiga kondotel tersebut karena sepi atau tidak ada peminatnya.

Padahal rencana lelang  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali sudah diumumkan secara terbuka. “Tapi tidak ada penawaran,” ungkap mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini.

Ketiga kondotel yang belum laku dilelang yakni:

1. Satu unit Condotel Mercure Bali-Legian No. Unit 416 A lantai 4 type deluxe Balcony, SHGB (Induk) No. 26 Badung atas nama PT. Budi Mulia Prima Realty berkedudukan di Jakarta. Luas 28,2 M2 Semigross, terletak di Jl. Sriwijaya No. 1 Legian Kabupaten Badung Bali dengan harga limit Rp1.113.280.000,- dan uang jaminan Rp225.000.000,-;

2. Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 lantai 3 atas nama Imelda Nursanti Rimba, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 243/III/ Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat. Luas 43,70 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.327.900.000,- dan uang jaminan Rp270.000.000,-

3. Satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites No. unit 1406, type Standar, Wing 1 lantai 4 atas nama Wibisono Soedjalmo, Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 405/IV/Wing 1. Badung atas nama PT. Mitra Asian Properti berkedudukan di Jakarta Pusat. Luas 43.90 M2, terletak di Jl. Melasti No. 1 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta
Kabupaten Badung Bali (saat ini dikenal Pullman Bali Legian Nirwana) dengan harga limit Rp1.333.780.000,- dan uang jaminan Rp272.000.000,-

Pelelangan seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengacu
putusan Mahkamah Agung Nomor : 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

“Putusannya antara lain
menyatakan aset-aset Udar yang disita sebagai barang-bukti dirampas untuk negara. Khususnya tiga kondotel akan dilelang,” kata Leo demikian biasa disapa, Kamis (15/7).

Seperti diketahui dalam kasus bus Transjakarta, Udar Pristono dihukum Mahkamah Agung 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan pada tingkat kasasi.

Selain itu Udar harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,709 miliar subsidair empat tahun penjara serta sejumlah asetnya yang disita Kejaksaan Agung dirampas untuk negara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap dan MS Lume lebih ringan dari tuntutan jaksa Victor Antonius yaitu 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Sebelumnya Udar dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi kemudian diperberat Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dan Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.(muj)