Kasus Asabri, Kejagung Dalami Keterangan Saksi Nominee Tersangka Bentjok

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangaan dan dana invesasi PT Asabri, Kamis (5/8).

Saksi yang diperiksa untuk didalami keterangannya yakni RMAHC merupakan nominee atau orang yang namanya dipakai oleh tersangka Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson International.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan RMAHC selaku nominee tersangka BTS diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri.

“Pemeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap fakta hukum dugaan terjadinya korupsi di PT Asabri,” tutur Leo demikian biasa disapa, Kamis (5/8) malam.

Leo menuturkan saksi diperiksa tim jaksa penyidik terkait dengan apa yang saksi dengar, dilihat dan dialami sendiri.

Sehari sebelumnya tim jaksa penyidik memeriksa saksi TD selaku nominee tersangka Heru Hidayat Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra.

Pemeriksaan terhadap saksi TD tidak jauh berbeda yaitu terkait pendalaman mengenai keterlibatan pihak lain di PT Asabri.

Seperti diketahui kedua tersangka kasus PT Asabri yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dalam waktu dekat segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya disangka melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.(muj)