Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut Miscbah Somantri (rambut putih) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan setelah buron selama 13 tahun.(ist)

Buron 13 Tahun, Mantan Anggota DPRD Garut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tim tangkap buronan Kejaksaan kembali berhasil mencokok dua buronan kasus korupsi. Salah satunya mantan anggota DPRD Kabupaten Garut Miscbah Somantri setelah sempat buron selama 13 tahun.

Miscbah yang sudah berstatus terpidana berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Garut di tempat kediamannya di Garut, Jawa Barat, Kamis (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Setelah diamankan Tim Tabur Kejari Garut, terpidana Miscbah Somantri langsung dieksekusi jaksa eksekutor ke Rutan Kelas IIB Garut,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebem Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Jumat (10/9).

Penangkapan tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 178/Pan Pidsus/118.K/Pid.Sus/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang menyatakan Miscbah Somantri dan kawan-kawan terbukti korupsi sebesar Rp6 miliar dan dihukum empat tahun penjara.

Selain itu terpidana dikenai denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp114 juta subsider satu bulan penjara.

Kasusnya terkait korupsi penyimpangan penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002 dan 2003 dengan pagu sebesar Rp28 miliar.

Leo menyebutkan terpidana sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Garut setelah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi.

Tersangka AO (dua dari kiri) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan sistem informasi manajemen RSUDAloe Saboe, Gorontalo.(ist)

Sementara sehari sebelumnya Rabu (8/8) Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Gorontalo dan Kejati DI Yogyakarta menangkap AO tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan Kejati Gorontalo.

AO dari pihak swasta terlibat kasus dugaan korupsi sebesar Rp1,2 miliar terkait pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun anggaran 2004.


Tersangka yang seorang perempuan ini ditangkap di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto KM. 5 Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta sekitar pukul 16.30 WIB.  Selanjutnya AO dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut muj)