Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kasusnya Naik Penyidikan, Pengekspor Minyak Goreng dan Pejabat di Kemendag Bakal Dibidik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung akhirnya meningkatkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak goreng (migor) tahun 2021-2022 oleh sejumlah perusahaan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Selain perusahaan-perusahaan yang diduga menyalahgunakan fasilitas pemerintah tersebut, pejabat di Kementerian Perdagangan yang berwenang memberikan persetujuan ekspor migor pun kemungkinan bakal dibidik.

Apalagi seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4) disinyalir ada gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).

Padahal, kata Sumedana, akibat terbitnya PE yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari hingga 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

“Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil menggunakan minyak goreng,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram ini.

                                                                              Perbuatan Melawan Hukum

Dia sebelumnya menyebutkan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan setelah tim jaksa penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus No: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 memeriksa 14 saksi dan dokumen atau surat terkait pemberian fasilitas ekspor migor tahun 2021/2022.

“Selain itu tim jaksa penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO,” tuturnya

Antara lain, ungkap dia, PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya (di atas Rp 10.300,-),” ujar dia

Dikatakan Sumedana berdasarkan temuan adanya perbuatan melawan hukum tersebut kemudian Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.(muj)