Perwakilan Kejaksaan RI dipimpin Kabiro Hukum dan HLN Kejagung Asep Maryono dan perwakilan UNODC Indonesia diwakili Country Manager UNODC Indonesia Mr Chollie Brown saat rapat koordinasi,(ist)

Kejaksaan RI-UNODC Indonesia Rapat Koordinasi Bahas Rencana Kerjasama

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan RI dan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) urusan obat-obatan dan kejahatan atau United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia mengadakan rapat koordinasi, Senin (1/11).

Rakor yang berlangsung di ruang rapat lantai 8 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung antara lain membahas lebih lanjut peluang kerja-sama antara UNODC Indonesia dan Kejaksaan RI.

“Selain membangun komunikasi kerja sama satu pintu dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri yang memiliki tugas dan  fungsi selaku koresponden bagi segala bentuk kerja sama luar negeri di Kejaksaan RI,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/11).

Leo demikian biasa disapa menyebutkan dalam rakor tersebut perwakilan Kejaksaan RI dipimpin Kepala Biro Hukum dan HLN Kejaksaan Agung Asep Maryono. Dia didampingi KKepala Bagian Kerja Sama dan HLN, Kepala Sub Bagian Kerja Sama Luar Negeri dan Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional.

Sedangkan UNODC Indonesia diwakili Country Manager UNODC Indonesia Mr Chollie Brown, Deputy Country Manager on Anti-Money Laundering County Ms Zoelda Anderton, National Programme on Anti-Corruption Ms Putri Rahayu dan
National Programme on Transnational and Illicit Crime Ms Dewi Tresya.

Leo menyebutkan kerjasama antara keduabelah pihak bersifat  national level. “Sehingga implementasinya tidak hanya diperuntukan untuk Kejaksaan Agung, melainkan seluruh wilayah Kejaksaan RI.”



Dia menyebutkan sesuai mandat yang diterima UNODC, kerja sama tersebut terbagi dalam empat sub program, yaitu:
1) Tindak Pidana Narkotika.
UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lapas di Indonesia.
2) Anti Pencucian Uang.
Kerja sama dalam bidang anti pencucian uang antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional program bekerja sama dengan Kantor Regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC).
3) Anti Korupsi.
Lingkup kerja sama dalam bidang anti korupsi, antara lain:
– Pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemuilihan aset lintas negara
– Pelaksanaan pelatihan tentang Forensic Accounting bagi penyidik;
– Pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership; dan
– Program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
4) Kejahatan Lintas Negara Terorganisir dan Perdagangan Gelap.
– Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir.
– Pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan.
– Pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability). Dalam hal ini UNODC mendorong agar Kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya.

Dikatakan Leo dari hasil rakor tersebut Kabiro Hukum dan HLN Kejagung Asep Maryono menyampaikan harapan peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.

Sedangkan UNODC membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang Tindakan yang Berhubungan dengan Layanan Peradilan dan Penuntutan.

Selain itu siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di Kejaksaan Indonesia khususnya pasca peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.  Serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme

UNODC juga siap memberikan asistensi bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengisian self assessment questioner for country review sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9 tahun 2018;

UNODC dan Kejaksaan RI, ucap Leo, selanjutnya akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanan bentuk-bentuk kerja sama tersebut.(muj)