Berdiri di Lahan Enam Ha, Mall ACC Aset Teddy Tjokro yang Disita Senilai Rp300 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Bangunan pusat perbelanjaan Mall Ambon City Center (MACC) yang disita Kejaksaan Agung terkait kasus PT Asabri ternyata berdiri di lahan seluas 60.000 meter atau enam hektar.

Aset milik atau terkait tersangka Teddy Tjokrosaputro senilai Rp300 miliar yang disita Kejaksaan Agung tersebut berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kamis (4/11) untuk penyitaan terhadap aset dari tersangka TT telah seizin Ketua Pengadilan Negeri Ambon.

Hal itu sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 3 November 2021.

Dalam penetapan tersebut pengadilan mengizinkan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan terkait tersangka Teddy Tjokro Komisaris PT Rimo International Lestari.

Antara lain satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 25.000 M2 atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 20.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama.

Selain itu satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 15.000 M2 atas nama PT. Bliss Retailindo Utama.

“Di atas tiga bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Ambon City Centre,” ucap Leonard seraya menyebutkan terhadap aset tersangka akan dilakukan penaksiran atau taksasi.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi sebelumnya mengatakan Mall ACC yang disita Kejagung nilainya sekitar Rp300 miliar. Penyitaan dilakukan pihaknya dalam rangka untuk pemulihan atau menutupi kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Teddy Tjokro dalam kasus PT Asabri selain disangka korupsi juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Adapun perannya diduga turut serta bersama terdakwa Benny Tjokrosaputro Direktur PT Hanson Intenational melakukan korupsi dan TPPU.

“Dengan tindak pidana asal dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan priode 2012-2019,” tuturnya Leonard saat jumpa pers penetapan Teddy Tjokro sebagai tersangka. (muj)