Kejaksaan Nyatakan Kasasi Soal Pemblokiran Rekening Wanaartha

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pihak Kejaksaan resmi kasasi  terhadap penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Keberatan tersebut diajukan terkait pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan Kejaksaan Agung saat menyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kita sudah resmi menyatakan kasasi atas penetapan hakim dengan ditandatanganinya akta pernyataan kasasi oleh tim jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga kepada Independensi.com, (Kamis (4/11).

Bima menyebutkan juga sampai saat ini tim jaksa masih sedang menyusun memori kasasi. “Jadi untuk memori kasasinya sedang berproses,” ujarnya.

Kejaksaan Agung seperti diketahui saat menyidik kasus Jiwasraya melakukan pemblokiran rekening terhadap sejumlah perusahaan, termasuk PT AJAW.

Pemblokiran tersebut dikaitkan dengan tersangka kini terpidana seumur hidup kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro yang memiliki 800 Sub Rekening Efek (SRE) pada PT AJAW.

Namun pemblokiran tersebut berbuntut keberatan dari PT AJAW (Wanaartha Life) yang mengajukan permohonan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan kemudian dikabulkan melalui penetapan hakim pada 11 Oktober 2021.(muj)