Tersangka Kasus Faktur Pajak Rugikan Negara Rp10 M Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan tindak pidana perpajakan terkait faktur Pajak dengan tersangka Hadi Ismanto yang diduga merugikan negara sebesar Rp10 miliar segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka berikut barang bukti, Kamis (18/11) telah diserah terimakan dari penyidik Kamwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Selatan I kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, Jumat (19/11) mengatakan tersangka oleh JPU tetap ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan terhitung sejak 18 Noember 2021.

Adapun kasus yang menjerat tersangka Hadi Ismanto terkait penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Perbuatan tersebut, kata Ashari, dilakukan secara berturut turut dan berlangsung terus menerus dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 melalui PT. Bahtera Utama Lestari NPWP 03.133.581.3-063.000.

“Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp10 miliar,” tuturnya.

Tersangkapun disangka melanggar pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(muj)