Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1) didampingi JAM Pidsus Febrie Adriansyah dan JAM Intelijen Amir Yanto.(foto/muj/independensi).

Jaksa Agung Pastikan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat dalam Kasus Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Meski menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri, namun Jaksa Agung Burhanuddin memastikan pihaknya akan mengajukan banding.

“Saya sudah perintahkan kepada JAM Pidsus tidak ada kata lain selain banding atas putusan tersebut,” kata Jaksa Agung kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/1).

Dia pun menilai vonis nihil yang dijatuhkan hakim sedikit telah mengusik rasa keadilan masyarakat. “Apalagi terdakwa diputus hakim terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Tapi hukumannya nol atau nihil.”

Padahal, ungkapnya, dalam kasus korupsi lainnya terkait PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun, terdakwa malah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh hakim.

“Secara yuridis kami mengerti. Tapi rasa keadilan di masyarakat terusik,” kata Jaksa Agung seraya menegaskan untuk terdakwa lain Benny Tjokrosaputro, pihaknya tetap akan konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan.

“Saat ini untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro masih dalam tahap persidangan yaitu pemeriksaan saksi. Tapi kami akan tetap konsisten dengan tuntutan yang telah diajukan,” kata mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Seperti diketahui jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta IG Eko Purwanto dalam putusan, Selasa (18/1) justru menjatuhkan hukuman pidana nihil.

Walaupun dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus PT Asabri.

Selain itu majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 12,643 triliun. “Diperhitungkan dengan barang-bukti yaitu aset milik terdakwa yang disita untuk dilelang. Jika terdapat kelebihan pengembalian uang pengganti hasil lelang dikembalikan kepada terdakwa,” ucap hakim

Namun, tutur hakim, jika terdapat kekurangan uang pengganti maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap hakim.(muj)