Cari Calon Tersangka, Kejagung Periksa Dua Eks Petinggi Garuda

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus hingga kini masih terus mencari calon tersangka kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia terkait pengadaan sejumlah pesawat.

Oleh karena itu dua eks atau mantan petinggi PT Garuda Indonesia, Senin (7/2) dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangannya di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Keduanya yang diperiksa dalam status sebagai saksi antara lain Capt AS selaku Direktur Operasi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk periode tahun 2005-2012.

“Satu saksi lainnya yaitu JR selaku Executive Vice President (EVP) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak biasa disapa Leo, Senin (7/2) malam.

Leo menyebutkan keduanya yang diperiksa di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta sama-sama ditanya tim jaksa penyidik terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

“Pemeriksaan tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia,” ujarnya seraya menyebutkan saksi diperiksa terkait dengan apa yang saksi dengar, lihat dan alami sendiri.

Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa saksi lainnya yaitu SM selaku Vice President (VP) Internal Audit PT. Garuda Indonesia pada Jumat (28/1) lalu, terkait audit terhadap pengadaan pesawat.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan umum.

Peningkatan status tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers, Rabu (19/1) dengan tahap pertama yang akan disidik terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.

“Selain akan dikembangkan dengan adanya beberapa pengadaan kontrak pinjam seperti pesawat jenis bombardier, Air Bus, Boeing dan Rolls Royce,” kata Jaksa Agung.

Sementara itu JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan konsentrasi menyidik pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan juga Bombardier.

“Dalam tahap penyidikan kami juga akan mencari siapa yang paling bertangung-jawab,” kata dia. Masalahnya, tutur Febrie, kerugian negara diduga terjadi saat Direktur Utama PT Garuda dijabat ES yang kini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain yang ditangani KPK.

“Sehingga Jaksa Agung memerintahkan kepada kami untuk mencari siapa yang juga bertanggung-jawab di luar yang telah ditetapkan KPK, ” ucapnya.(muj)