Kunjungan Kerja Pansus VII DPRD Jawa Barat ke PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (jonder)

Pansus VII DPRD Jabar Kunker ke PDAM Tirta Bhagasasi Terkait Pelayanan Pengairan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, Senin (14/2/2022). Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Nina Nurhayati bersama anggotanya, didampingi Direktur Utama PT Tirta Gemah Ripah (Tirta Jawa Barat) Asep  Winara.

Rombongan diterima Direktur Utama PDAM Tirta  Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim bersama Direktur Teknik Johny Dewanto dan Direktur Usaha Maman Sudarman, serta para Kepala Bagian terkait.

Nina mengatakan, kunjungan kerja pihaknya berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2010 tetang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar  Ia meminta masukan dan kendala yang dihadapi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi terkait pelayanan pengairan.

“Kami sebagai perwakilan rakyat Jabar ingin mengetahui apa saja kebutuhan PDAM terkait masalah pengairan. Kami juga ingin masukan – masukan untuk kami serap dan diperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Jabar,” katanya.

Sementara Dirut PT  Tirta Jabar, Asep Winara menjelaskan, bahwa pihaknya ada keterlibatan terkait Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) Jatiluhur. Kendati tidak ada huhungan  bisnis secara langsung antara Tirta Jabar dengan PDAM Tirta Bhagasasi, tetapi sebagai sesama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sama-sama membutuhkan penyertaan modal dari pemerintah daerah, katanya.

Kepada Pansus VII DPRD Jabar, Usep meminta agar DPRD Jabar dapat berperan terkait perubahan status PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang sampai saat ini masih dalam bentuk PDAM.  Perubahan status itu belum dapat diproses karena PDAM Tirta Bhagasasi merupakan milik Pemkab dan Pemkot Bekasi.

“Sejak tahun 2017 sudah ada pembahasan pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi antara Wali Kota Bekasi dan  Bupati Bekasi. Bahkan sudah ada kesepakatan besaran kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi. Tapi sampai saat ini, sudah tahun 2022, belum ada kepastian pemisahan aset PDAM.  Padahal, pemisahan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017,” katanya.

Usep juga menjelaskan bahwa sudah beberapa tahun ini, tidak pernah lagi ada penyertaan modal Pemprov Jabar ke PDAM Tirta Bhagasasi.  Dulu pernah ada bantuan Pemprov Jabar dalam  bentuk fisik bangunan. Ia berharap melalui Pansus VII DPRD Jabar, dapat memperjuangkan penyertaan modal Pemprov Jabar untuk pelayanan masyarakat.

PDAM Tirta Bhagasasi saat ini katanya,  mempunyai kelebihan kapasitas produksi 1.700 liter per detik yang belum terjual kepada masyatakat. Kendalanya karena pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang biayanya sangat besar.

Maka, Usep berharap agar melalui Pansus VII ini, dapat memperjuangkan ke Pemprov Jabar dalam penyediaan anggaran pembangunan JDU. Sedang permintaan dari masyarakat jadi pelanggan PDAM sangat banyak. Sementara penyertaan modal dari Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi, sudah enam tahun, tidak ada.

Usep juga berharap melalui Pansus VII Jabar dapat membantu pemindahan jaringan distribusi  utama PDAM Tirta Bhagasasi di jalan kelas  provinsi yang ada di Kabupaten Bekasi kepada Pemprov Jabar yang biaya relokasi jaringannya Rp 50 sampai Rp 70 miliar. (jonder sihotang)