Kasus Pengadaan Satelit, MAKI Desak Kejagung Cegah Thomas Van Der Heyden

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk mencegah ke luar negeri Thomas Van Der Heyden  konsultan tenaga ahli yang diangkat PT DNK atau Kementerian Pertahanan dalam pengadaan satelit orbit slot 123 derat bujur timur.

Pasalnya Thomas Van Der Heyden yang berkewarganegaraan asing tersebut setelah ditelusuri MAKI diduga memiliki identitas ganda. Bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan kepada wartawan Rabu (16/2) pihaknya tahu nama Thomas Van Der Heyden setelah membaca materi gugatan perlawanan yang diajukan Kementerian Pertahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST.

Gugatan tersebut diajukan Kementerian Pertahanan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura ( ICC) yang mengalahkan Kemenhan dengan denda ratusan milyar rupiah.

Boyamin menyebutkan Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan tahun 2015-2020 yang kini disidik Kejaksaan Agung.

Selain itu, tuturnya, Thomas Van Der Heyden diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI.

Dikatakannya Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.

“Karena itu MAKI meminta Kejagung segera melakukan cegah terhadap Thomas Van Der Heyden. Guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia,” ujar dia.

Boyamin menambahkan jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit, maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit,” ujarnya.(muj)