Tiga dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019 saat tahap dua.(ist)

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 yang disidik Kejaksaan Agung segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya juga segera diadili. Setelah pada hari ini diserahkan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada Tim jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Penyerahan para tersangka atau tahap dua tersebut dilakukan bersamaan dengan barang-bukti, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 baik secara formil maupun materil oleh tim JPU.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Rabu (16/2) ke enam tersangka yaitu IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani.

Selain itu RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, SJ selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Adapun awalnya, tutur Leonard, untuk meningkatkan pendapatan keuangan, Perum Perindo saat Direktur Utama dijabat SJ pada tahun 2017 menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah.

Dari penerbitan dua Sertifikat Jumbo MTN Perum Perindo Tahun 2017 Seri A dan Seri B Perum Perindo mendapat dana sebesar Rp200 miliar. “Adapun tujuan MTN sesuai prospek digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap,” kata Leonard.

Namun faktanya dana MTN tidak digunakan sesuai peruntukan. “Karena sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola pihak Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin WP,” ungkapnya.

Hal itu terjadi saat jabatan Dirut Perum Perindo pada Desember 2017 beralih kepada RS yang semula Direktur Operasional. RS kemudian mengadakan rapat dengan Divisi P3 Ikan yang diikuti IP (meninggal dunia) sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo dengan menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Kemudian ada beberapa perusahaan dan perseorangan direkomendasikan IP untuk dilakukan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP.

Selain juga beberapa pihak lain. Antara lain PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, PT Tri Dharma Perkasa.

Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan adalah metode jual beli ikan putus. Namun dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain itu dalam melakukan bisnis beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Dikatakan Leonard akibat lemahnya metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, lemahnya verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan dan lemahnya kontrol lapangan dalam penyerahan ikan, timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan mitra bisnis Perum Perindo.

Kemudian transaksi-transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50 dolar AS.

Atas perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leonard menyebutkan terhadap para tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022 hingga 7 Maret 2022.(muj)