Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.

Jemput Bola Pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pemkot Bekasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Guna penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT), dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau pejabat negara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi, menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan, Kamis (4/3/2022).

Terkait hal itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan  bahwa kepentingan membayar pajak dan mengenai pelaporan wajib pajak karena saat ini begitu mudah prosesnya.

Sebelumnya pihak  KPP Pratama Bekasi Barat memlakukan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi mengenai rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam mempermudah pembayaran pajak, akan digelar di area bazaar UMKM  lantai dasar Gedung Biru Pemerintah Kota Bekasi tanggal 7 sampai18 Maret 2022.

Dikatakan, kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Kota Bekasi masih rendah. Maka, KPP Pratama Bekasi Barat akan menggelar jemput bola. Pelayanan akan berada di Kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk ASN dan berada di masing masing Kecamatan untuk wajib pajak lainnya. (jonder sihotang)