Foto bersama anggota DPRD Provinsi Banteng dengan Pejabat Dishub Kota Bekasi. (humas)

Kendaraan ODOL Perusak Jalan Izin Dapat Dicabut

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Kendaraan yang melebihi muatan atau dikenal dengan beban kendaraan berlebihan (over dimension over load/ODOL) dan melintas di jalan raya, sangat mempengaruhi kerusakan jalan. Ini yang terjadi pada umumnya di semua daerah sehingga stuktur jalan rusak.

Apalagi kendaraan beban berat dan tidak sesuai kelas jalan yang dilalui, akan memperparah kerusakan jalan. Hal ini terungkap saat kunjungan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten ke  Dinas Perhubungan Kota Bekasi, kemarin.

Wakil rakyat  Provinsi Banten ini, sengaja  datang ke Kota Bekasi dalam  kunjungan kerja terkait penanganan dan pengelolaan angkutan yang melebihi muatan. Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Mariana menerima rombongan yang dipimpin  Anggota Komisi IV, Nurcholis.

“Kunjungan DPRD Provinsi Banten untuk menjalin silaturahmi sekaligus koordinasi mengenai penanganan dan pengelolaan angkutan yang melebihi muatan di Wilayah Kota Bekasi,” kata Mariana.

“Beban Kendaraan berlebihan  yang melintas sangat mempengaruhi jalanan. Oleh sebab itu kami ingin mengetahui bagaimana penanganan terkait hal tersebut khususnya di Kota Bekasi. Karena Salah satu Mitra kami dari DPRD adalah Dinas Perhubungan yang menangani kendaraan ODOL,” ujar   Nurcholis.

Sementara itu,  Mariana menjelaskan bahwa ODOL merupakan salah satu yang dihadapi Kota Bekasi. Kita ketahui bersama kendaraan yang melebihi muatan merupakan masalah yang dihadapi bersama, kendala dan hambatan disebabkan diantaranya kerusakan jalan, juga dapat menimbulkan kemacetan dan keselamatan ditambah belum maksimal penindakannya meskipun sudah ada jam operasional masih aja ditemukan pelanggaran, tambahnya.

Mariana menjelaskan melalui surat edaran Dirjen  Perhubungan yang terbaru bahwa penindakan dapat dilakukan kepada kendaraan ODOL dengan pemberian sanksi administratif.   Penindakan  sanksi administratif selama 6 bulan dan setahun apabila pihak yang bersangkutan masih tidak mengindahkan peringatan maka baru diambil izin operasinya, ia menjelaskan. (jonder sihotang)