Tiga Pembobol Bank DKI Rp39 M Dihukum 4-10 Tahun Penjara

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Tiga pelaku pembobol Bank DKI Jakarta yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp39 miliar akhirnya dihukum empat sampai sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan yang dibacakan Rabu (10/8).

Ketiganya yaitu terdakwa Roby Irwanto, M Taufik dan Joko Pranoto sebelumnya dinyatakan majelis hakim terbukti secara bersama-sama korupsi atau melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Perbuatan ketiganya, ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Imanuel Ginting, Kamis (11/8) terkait korupsi dalam pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Tahun 2011-2017 yang disidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bani menyebutkan hukuman paling berat dijatuhkan hakim kepada terdakwa Robby Irwanto Direktur Utama PT Broadbiz Asia yaitu 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, tuturnya, terdakwa Robby harus membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar
yang jika tidak dibayar setelah satu bulan putusannya incraht atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Tapi jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” tuturnya.

Sementara itu, kata Bani, untuk terdakwa M Taufik mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan terdakwa Joko Pranoto mantan Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Selain itu kedua terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp200 juta yang jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Bani mengatakan terhadap putusan hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum R. Pandu Wardhana menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari guna mempelajari ebih dahulu isi dari masing-masing putusan.

“Jika berdasarkan Pasal 240 ayat (1) KUHAP memenuhi syarat untuk mengajukan banding, maka JPU akan mengajukan banding,” katanya.(muj)