Lagi Kejagung Sita Aset Bos PT Duta Palma Termasuk Dua Hotel di Bali

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lagi Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Aset-aset yang disita tersebut berada di tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Riau dan Bali. Termasuk diantaranya dua hotel yaitu Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Minggu (21/8) malam, kedua hotel disita tim jaksa penyidik bersama  Tim pelacakan aset pada Jumat (19/8) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

Sumedana menyebutkan kedua hotel berdiri di atas tanah seluas 26.730 meter dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung,  Bali

Selain itu, kata dia, aset di Bali yang disita berupa satu bidang tanah beserta yang terdapat di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB Nomor: 1147 dengan luas 2.000 meter yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.


Sementara, kata dia, untuk di DKI Jakarta ada dua bidang tanah berikut bangunan yang berada di dua lokasi berbeda yang disita. Antara lain tanah berikut bangunan seluas 4.470 meter dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051.

“Lokasinya terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,” tuturnya.

Penyitaan, kata dia, dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

Selain itu, tutur dia, tanah berikut bangunan seluas 9.271 meter dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Dikatakannya penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

Adapun, ucap Sumedana, aset-aset tersangka yang berada di Riau disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Antara lain sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi seluas 3.554 M2 terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu gedung PT Duta Palma dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi seluas 9.635 meter terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu satu bidang tanah dan bangunan di atasnya yaitu Gedung PT Duta Palma  berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Serta satu bidang tanah dan bangunan diatasnya yaitu Gedung PT Duta Palma dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

“Penyitaan-penyitaan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu ats nama tersangka SD,” ujar Sumedana.(muj)

2 comments

  1. Halo Malam redaksi independensi,

    Independensi telah menampilkan gambar hotel yang salah” Lagi Kejagung Sita Aset Bos PT Duta Palma Termasuk Dua Hotel di Bali” tolong diganti segera.

    Terima kasih

    1. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan ini. Foto di artikel tersebut sudah diganti dengan foto yang sesuai.

      Terima kasih atas koreksinya.

Comments are closed.