Kejati Pabar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Penjualan Beras

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kemarin menahan tiga tersangka dari dua kasus dugaan korupsi yang disidiknya. Yaitu terkait penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021 dan penjualan beras PNS otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat tahun 2011-2019.

Dalam kasus pembangunan Pelabuhan Yarmatum terkait dengan pengadaan tiang pancang ada dua tersangkanya yaitu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yakni AK dan Direktur CV Kasih yakni PW.

Sedangkan dalam kasus penjualan beras PNS otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat tersangkanya yakni MM selaku mantan Petugas Administrasi Gudang Bulog Baru Wernas Kantor Cabang Sorong di Teminabuan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagoal mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13
Oktober hingga 1 November 2022 setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Juniman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar Abun Hasbullah kepada Independensi.com, Jumat (14/10/2022).

Abun menyebutkan untuk tersangka AK dan PW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Manokwari. “Sedang tersangka MM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Perempuan Manokwari,” tuturnya.

Dia mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pada pembangunan Pelabuhan Yarmatum untuk kerugian negaranya sebesar Rp4,1 miliar.

“Kerugian negara tersebut diakibatkan tidak dilaksanakan pengadaan tiang pancang oleh CV Kasih selaku pemenang tender. Meski anggaran pekerjaan sudah dicairkan seratus persen,” ujarnya.
 
Adapun, tutur dia, untuk kerugian negara dalam kasus penjualan beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybarat yaitu sebesar Rp14,9 miliar.
 
“Modusnya yaitu tersangka MM beberapa kali menarik uang dari hasil penjualan beras. Antara lain dengan memalsukan tandatangan beberapa Kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di Bank Papua dari tahun 2011 sampai 2019,” kata Abun.

Dia menyebutkan uang yang ditarik tersangka MM yang merangkap sebagai bendahara pada Kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.(muj)