Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Dr Undang Mugopal.(foto/independensi/muj)

Kejagung Sita Eksekusi Saham Senilai Rp96 M Terkait Kasus Bentjok di Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi Tim Pengendali Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pisus kembali melakukan sita eksekusi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kali ini sita eksekusi dilakukan bukan terhadap aset bergerak atau tidak bergerak. Melainkan terhadap saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau semilai Rp96 miliar lebih dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana.

“Sementara hasil pembagian dividen dari saham yang dimiliki PT Mandiri Mega Jaya rencananya akan diserahkan PT Putra Asih Laksana kepada jaksa eksekutor pada April 2023,” kata Direktur Uheksi pada JAM Pidsus Undang Mugopal kepada Independensi.com, Kamis (26/22/023l).

Undang menyebutkan sebelum dilakukan sita eksekusi oleh jaksa eksekutor terlebih dahulu dilakukan pemetaan oleh Direktorat Uheksi pada JAM Pidsus yang langsung dipimpinnya.

“Selanjutnya jaksa eksekutor akan menyerahkan hasil sita eksekusi terhadap saham dan hasil pembagian dividen kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Adapun sita eksekusi, kata dia, untuk menindaklanjuti
Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022.
tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Selain itu, kata dia, sita eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Undang menuturkan dalam putusan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut Bentjok dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih.(muj)