Kejagung kembali Sita Eksekusi Aset Bentjok Tanah Seluas 46,83 Ha di Bogor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait  PT Asuransi Jiwasraya.

Aset yang disita eksekusi jaksa eksekutor kali ini berupa 16 bidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Putra Mandiri Sentosa Jaya seluas 468.297 M² (46,83 Ha).

“Lokasinya berada di Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ungkap Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal kepada Independensi.com, Kamis (23/2/2023).

Undang mengatakan dalam pelaksanaan sita eksekusi terhadap ke 16 bidang tanah tersebut, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi pihaknya selaku Ketua Tim Pengendalian eksekusi.

Adapun sita eksekusi, tutur dia, untuk menindaklanjuti Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Tim Inventarisasi Dan Optimalisasi Barang Rampasan Dan Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Selain mengacu putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.

“Terhadap aset tersebut selanjutnya akan diserahkan jaksa eksekutor kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat,” ucap mantan Kajati Maluku.(muj)