JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusata kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset dari terpidana Benny Tjokrosaputro.
Aset yang disita eksekusi kali ini oleh jaksa eksekutor berupa 20 bidang tanah seluas 873.479 M2 (87 hektar) yang terletak di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (2/3/2023) aset Bentjok yang disita eksekusi terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Selanjutnya terhadap aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan guna mendapat perawatan khusus,” tutur Sumedana.
Dia menyebutkan sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
Selain itu merujuk putusan Pengadilan Tipkor Korupsi Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 dan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 6/PID.SUS- TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021.
Serta juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro yang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih.
Adapun sita eksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat dipimpin Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Undang Mugopal di Kantor Kecamatan Parung Panjang.(muj)