Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim.

Capai Target SDGs Tahun 2030: PDAM Tirta Bhagasasi Tetapkan Sejumlah Sasaran

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Guna mewujudkan tujuan Millenium Development Goals (MDGs) 2015 dan dilanjutkan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030  menyangkut air bersih,  Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi, sejak 10 tahun lalu, sudah membuat perencanaan bisnis (Renbis) lima tahunan.

Dalam renbis tahun 2023 sampai 2027,  ditetapkan sasaran, rencana target PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Diantaranya, tercapainya persentase cakupan layamam  menjadi 60 sampai 70 persen tahun 2027.

Tercapainya jumlah penduduk terlayani air minum dari 1.211.704 jiwa  tahun 2022 menjadi 2.720.240 jiwa tahun 2027. Tercapainya penambahan sambungan langganan (SL) dari 302.926 tahun 2022 menjadi 680.060 tahun 2027.

Tercapainya kehilangan air dari 26,72 persen tahun 2022 menjadi 24,45 persen tahun 2027.

Kemudian, turunnya tingkat kebocoran dari 26,72 persen tahun 2023 menjadi 25,02 persen tahun 2027. Meningkatkan kompetensi/keahlian pegawai pengelola air minum pada bidang masing-masing, ujar Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, kemarin.

Guna mencapai target tersebut, ditetapkan 11 langkah strategi pengembangan perusahaan, diantaranya: Meningkatkan kualitas sistem manajemen perusahaan dalam tata kelola perusahaan. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung PDAM. Melakukan langkah-langkah program penurunan kehilangan air. Meningkatkan cakupan pelayanan.

Kemudian, mengupayakan sumber pendanaan untuk pengembangan perusahaan, baik melalui bantuan pemerintah daerah maupun investasi swasta.  Menambah jaringan pipa transmisi/distribusi untuk pengembangan pelayanan. Pengembangan sistem Teknologi Informasi (IT) yang terintegrasi.

Meningkatkan keandalan sistem pelayanan. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Pembuatan nota kesepakatan/kesepahaman dengan pihak terkait dalam hal perizinan, dan   reklasifikasi pelanggan dan penyesuaian tarif secara bertahap sesuai aturan yang berlaku. (jonder sihotang)

One comment

Comments are closed.