Kasus Tol Japek II, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT Jasa Marga

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah mulai mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat.

Pengumpulan bukti-bukti tersebut dilakukan antara lain dengan memeriksa dua orang saksi dari PT Jasa Marga, Senin (3/4/2023). Salah satunya saksi TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga Periode 2 Februari 2015–2 Februari 2018.

Selain itu saksi JS selaku Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir-Karawang Barat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap kedua orang saksi yakni TN dan JS  dilakukan untuk memperkuat pembuktiaan yang kini sedang dikumpulkan tim jaksa penyidik.

“Selain juga untuk melengkapi pemberkasan kasus tersebut,” kata Ketut yang pernah menyebutkan nilai proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II untuk ruas Cikunir-Karawang Barat sebesar Rp 13,5 triliun.

Hanya saja, tutur dia, dalam proses lelangnya diduga terdapat perbuatan melawan hukum yaitu ada persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” kata Ketut juru bicara Kejaksaan Agung ini yang pernah juga berkiprah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pengusutan dugaan korupsi yang kini dilakukan Kejaksaan Agung terhadap proyek di salah satu BUMN ini seperti pernah disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin adalah dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. (muj)