Agung Salim Cs dari Fikasa Group

Terbukti Melakukan TPPU, Bos Fikasa Group Dituntut 12 Tahun Penjara

Loading

Pekanbaru (Independensi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra SH, MH dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (25/8), menuntut empat (4) bos PT Fikasa Group masing-masing 12 tahun penjara. Mereka sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan warga Pekanbaru sebesar Rp 84,9 miliar

Ke-empat pimpinan PT Fikasa itu masing-masing Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP, semua perusahaan itu berada dibawah naungan PT Fikasa Group

Menurut JPU Jumieko  Andra, ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 3 undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Jaksa juga menuntut ke-empat terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain Bos PT Fikasa, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni  Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Hanya saja, Maryani dituntut lebih ringan selama 10 tahun penjara.

Maryani terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia juga dihukum jaksa  dengan pidana membayar denda sebesar Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Terkait tuntutan JPU dalam sidang on line yang dipimpin majelis Ahmad Fadil SH,MH itu,  para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red), sehingga majelis menunda sidang hingga pekan depan.

Perbuatan  TPPU yang dilakukan para terdakwa terjadi pada medio Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan September 2020. Melalui perusahaan PT WBN dan PT TGP para terdakwa berhasil menghimpun dana 10 nasabahnya di Kota Pekanbaru sebesar Rp 84, 9 miliar

Para terdakwa melalui  investasi Promissory Note  menjanjikan nasabahnya dengan bunga 9-12 persen per tahun. Dana yang di-investasi nasabah itu seyogianya untuk pengembangan PT WBN dan PT TGP.

Namun kenyataannya, para terdakwa justru mengalihkan dana itu ke rekening perusahaan lain dibawah PT Fikasa Group tanpa persetujuan nasabah. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengalihkan ke rekening pribadi masing-masing.

Akibatnya, para nasabah yang sudah menanamkan modal tidak mendapatkan keuntungan. Para nasabah meminta uang dikembalikan dan dijanjikan para terdakwa dibayar pada 25 Maret 2020. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

Dalam perkara sebelumnya, para terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan perbankan yakni Pasal 46 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara. Para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar atau subsider 11 bulan kurungan. (Maurit Simanungkalit)