Kejagung Giliran Periksa Dirut Musim Mas Wakili Tersangka Korporasi Sebagai Saksi Migor

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kebut penyelesaian kasus minyak goreng  yang sempat menghebohkan karena menjadi mahal dan langka di dalam negeri dengan kembali memeriksa empat orang saksi.

Dari ke empat saksi tersebut dua saksi diantaranya dari tersangka korporasi PT Musim Mas Group yang giliran diperiksa tim jaksa penyidik di Gedung Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta, Selasa (26/09/2022).

Keduanya yaitu tersangka korporasi PT Musim Mas yang dalam hal ini diwakili IS selaku Direktur Utama dan tersangka korporasi PT Megasurya Mas diwakili J selaku Direktur.

Sedangkan dua saksi lainnya dari pihak supermarket dan minimarket. Yaitu saksi PP selaku Manager (Head Office) PT Swalayan Sukses Abadi dan saksi D selaku Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Selasa (26/09/2023) ke empat saksi diperiksa untuk tiga tersangka korporasi yakni PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup dan PT Musim Mas Grup.

“Para saksi tersebut diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022 hingga April 2022,” tutur.

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap ke empat saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ketiga tersangka korporasi.

Seperti diketahui ketiga korporasi yaitu PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup dan PT Musim Mas Grup ditetapkan sebagai tersangka baru kasus migor jilid dua oleh Kejaksaan Agung setelah lima terdakwa kasus yang sama jilid satu sudah diadili dan dihukum.

Ke limanya yang kini berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman antara lain eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.(muj)