Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Baru Korupsi Pembelian Emas Modus Diskon

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Diduga berperan penting dalam praktik korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam oleh tersangka “crazy rich” Surabaya Budi Said dengan modus diskon, eks General Manager PT Antam yakni AHA ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka baru.

Tersangka AHA pun langsung dijebloskan oleh Tim penyidik ke dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2024.

“Penahanan yang kita lakukan terhadap tersangka AHA untuk kepentingan penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (01/02/2024).

Adapun tersangka AHA awalnya hari ini diperiksa sebagai saksi bersama saksi NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017-2019 dan YH selaku Trading and Service Antam tahun 2017 s/d 2021.

“Namun statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan kasus posisinya yaitu tersangka AHA selaku GM PT Antam yang diduga telah menyalahgunakan kewenangannya secara berturut-turut sekitar tahun 2018 melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia emas oleh BS.

“Dengan perlakuan khusus tersangka AHA kemudian merubah pola transaksi, sehingga membuat BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon dari pembelian emas tersebut,” ujar Kuntadi

Sehingga pada akhirnya disepakati pembelian emas oleh tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.

Bahkan, ungkap Kuntadi, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

“Sedangkan untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme PT Antam, tersangka AHA membuat laporan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar,” ungkap mantan Kajari Jakarta Pusat ini

Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kilogram emas atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini.

Dalam kasus ini tersangka AHA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)