Jaksa Agung: Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024 Sesuai Hati Nurani

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Burhanuddin ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat di Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jaksa Agung mengatakan apa yang dilakukannya dengan menggunakan hak pilih sebagai cerminan sikap warga negara dalam menggunakan hak suaranya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Undang-Undang HAM).

Isi pasal tersebut, katanya, yaitu “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Karena itu saya mengharapkan masyarakat mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut dengan mendatangi TPS-TPS yang ada guna memilih sesuai dengan hati nurani,” ucap Jaksa Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/02/2024).

Dia mengatakan juga kendati memilih adalah sebuah hak, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa dan menjadi penegak peradaban demokrasi Indonesia yang lebih bermartabat.

“Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut membangun bangsa Indonesia salah satunya turut aktif dalam Pemilu sebagai salah satu instrumen negara demokrasi,” ujarnya.

Dia menambahkan semua pihak memiliki tanggung jawab mengawal sampai proses pemilu ini berjalan aman dan damai sebagaimana budaya bangsa yang luhur, bermartabat dan berbudaya.

“Serta negara ini memiliki pemimpin masa depan bangsa terbaik dari seluruh pasangan calon terbaik bangsa Indonesia,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini.(muj)