Anandira Ditangkap Seperti Gembong Narkoba, Padahal Cuma Laporkan Perbuatan Serong Suami

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Ada yang tersisa dan belum terungkap dari drama penangkapan Anandira Puspita Sari pada April 2024 lalu disebuah pom bensin di pinggir jalan tol menuju Jakarta, sekelompok orang tidak berseragam menyergap Anandira seorang ibu yang telah melaporkan dugaan suaminya, seorang dokter tentara atas dugaan perselingkuhan. Tangisan pilu anak-anaknya serta jeritan penolakan penangkapan seolah tak dihiraukan.

“Mengapa klien kami ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris, di intimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan,” kata Agustinus Nahak, SH. MH. dan Egidius Klau Berek, S.H. Kuasa Hukum dari kantor hukum Agustinus Nahak dan Rekan di Denpasar Selasa (9/4/2024).

Pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Pomdam dan Kepolisian yang sudah memberikan atensi terhadap kasus ini.

“Kini tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE sebab tanpa konfirmasi ke klien kami terlebih dahulu,” terang Nahak.

Padahal menurut Nahak, barang bukti yang diberikan ke pengacara terdahulu hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang ditenggarai memicu permasalahan ini bermula. Bahkan klien beserta keluarganya yang keberatan atas postingan akun medsos tersebut.

“Meskipun klien kami, siang ini Selasa (9/4) rencananya dialihkan penahanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan,” tambah Nahak.

Dirinya selain dikenal sebagai pengiat bela negara juga selama ini terjun sebagai aktivis peggiat perlindungan perempuan dan anak.

“Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji,” ujar Nahak.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan untuk kasus KDRT ditangani oleh Pomdam, sedangkan kasus pelanggaran UU ITE ditangani Polresta Denpasar. Anandira Puspita Sari yang awalnya ditahan di Mapolresta Denpasar dengan sejumlah pertimbangan akhirnya kini penahan Anandira Puspita Sari dipindahkan Rumah UPTD PPA.

“Pertimbangan kemanusiaan, mengingat yang bersangkutan masih menyusui bayinya,” pungkasnya. (hd)