![]()
BEKASI (Independensi.com)- Sehubungan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, memberlakukan kerja Work From Anywhere (WFA. Skema ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Kebijakan ini diambil guna mengatur ritme kerja pegawai yang lebih fleksibel. Meskipun menerapkan sistem kerja jarak jauh, Pemkab Bekasi menjamin bahwa sektor pelayanan publik dan petugas yang berkaitan dengan pengamanan arus mudik tetap beroperasi secara maksimal.
Adapun dasar keputusan itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6/SE-37/BKPSDM/2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri PANRB melalui SE Nomor 2 Tahun 2026.
“Adapun sistemnya dilakukan secara kombinasi. Ada pegawai yang menjalankan WFA, namun ada juga yang tetap bersiaga di kantor, terutama mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan pengamanan jalur mudik agar semuanya berjalan lancar,” ujar Bennie.
Untuk pembagian waktu kerja tersebut, sebelum hari Raya Nyepi Senin dan Selasa, tanggal 16–17 Maret 2026. Dan pasca-Idul Fitri 1447 H: Rabu hingga Jumat, tanggal 25–27 Maret 2026.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pemberian cuti tahunan pada periode 9–13 Maret dan 30 Maret–2 April 2026. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan beban kerja di setiap instansi.
Ia menambahkan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki wewenang untuk mengatur komposisi pegawai yang bekerja dari mana saja. Khusus untuk instansi pelayan publik, jumlah ASN yang diizinkan WFA dibatasi maksimal 50 persen.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan terutama di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa. (jonder sihotang)

