Nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025).

Istri Menteri Agus Gumiwang Digugat PKPU, Perusahaan Apartemen Mewah Gagal Bayar Utang Rp 74,46 Miliar

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – PT Asiana Senopati, pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah lebih dari satu tahun gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Perusahaan ini dipimpin oleh Loemongga HS, istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh Muhammad Marzuki melalui kuasa hukumnya, Ruben Siregar, dan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Menurut Ruben, kewajiban utang yang belum dibayar mencapai Rp 74,46 miliar, bagian dari total kewajiban Rp 76,96 miliar sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.

“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal dengan total Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar tidak pernah dibayarkan hingga lebih dari satu tahun,” jelas Ruben saat jumpa pers di Jakarta.

Ia menegaskan, putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) mewajibkan PT Asiana Senopati membayar penuh tanpa pengecualian. Namun, berbagai upaya negosiasi, teguran resmi, hingga jalur komunikasi nonlitigasi tidak membuahkan hasil.

Muhammad Marzuki bahkan sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar dan tidak menghapus kewajiban pembayaran utang dari pihak pengembang.

“PKPU ini adalah langkah hukum terakhir agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme pengadilan niaga. Kami juga berharap ini membuka jalan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami kerugian serupa,” tambah Ruben.

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati SCBD yang direncanakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Awalnya, kesepakatan dilakukan dengan pemberian unit apartemen sebagai bentuk pembayaran, namun kemudian diubah menjadi skema pembelian tunai.

Hingga kini, PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan PKPU tersebut. Sementara itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan segera menetapkan tanggal sidang pertama untuk memproses permohonan tersebut.

About The Author