Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi saat menunjukkan komitmennya dalam berinovasi untuk memajukan daerah.

Majukan Daerah Melalui Inovasi

Loading

 

BEKASI (Independensi.com)- Guna memajukan daerah, Pemerintah Pusat telah membuat Undang-Undang sebagai dasar hukum. Pelaksanaannya, tergantung bagaimana pemerintah daerah setempat, mengimplementasikannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para kepala daerah melakukan inovasi untuk kemajuan masyarakat dan daerahnya.
Pada pasal  286 UU itu, menyebut bahwa Pemerintahan Daerah dapat melakukan inovasi untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, dan kemajuan daerah.

Terkait hal itu, di Kota Bekasi, Jawa Barat,  inovasi terbukti mampu membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke arah yang lebih baik. Bahkan,  dapat meningkatkan daya saing daerah.

Terutama di era globalisasi saat ini, peningkatan daya saing menjadi hal yang penting agar daerah mampu bersaing, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.

Dalam inovasi, harus berani melakukan terobosan, mempercepat pelayanan, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat. Jadi bukan hanya berupa program.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada pembukaan masa sidang tahun anggaran 2026 sekaligus persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah, kemarin.

Tri mengajak seluruh perangkat daerah dapat  meninggalkan ego sektoral.  Namun, harus berfikir logis dan mencari inovasi.

Kita harus memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.  Dengan demikian, yakin lah, akan membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat, ungkap Tri. (jonder sihotang)

About The Author