![]()
BEKASI (Independensi.com)- Pemkab dan Kejaksaan Negeri Bekasi, kembali menjalin kerjasama terkait keperdataan dan ketatausahaan negera. Hal ini sesuai salah satu fungsi Jaksa sebagai pengacara negara.
Lembaga penegak hukum ini, dapat memberikan bantuan hukum bidang keperdataan kepada lembaga pemerintahan.
Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kejaksaan Negeri setempat. Kedua lembaga negara ini, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Penandatangan berlangsung di Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, kemarin, dihadiri Plt Bupati Asep Surya Atmaja dan Kepala Kejaksaan Negeri, Semeru, dan pejabat terkait dari kedua lembaga.
Plt Bupati Asep Surya Atmaja mengapresiasi atas sinergi antara pihaknya dengan Kejaksaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Disebut, dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, banyak tantangan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara. Maka, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, katanya.
Kerja sama tersebut harus diikuti dengan komitmen, koordinasi, dan komunikasi yang intensif antar keduanya. Dengan demikian, jika ada kasus keperdataan yang dihadapi pemerintah daerah, kejaksaan dapat sebagai kuasa hukum sebagai pengacara negara.
Kerja sama ini merupakan upaya pencegahan risiko hukum sejak dini. Juga dalam pengamanan aset daerah dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Pada saat itu, Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan, sebelumnya sudah ada kerjasama berlaku hingga Januari 2026. Maka, saat ini diperpanjang kembali dan telah memberikan hasil nyata dan terukur.
Tahun 2025, pihaknya melalui Jaksa Pengacara Negara telah melaksanakan pendampingan hukum sebanyak 89 kegiatan dengan pihak Pemkab Bekasi. mencakup pembangunan dan pelayanan publik.
Kemudian, melaksanakan bantuan hukum non-litigasi melalui 31 surat kuasa khusus, dan berhasil melakukan pengembalian keuangan daerah Rp 3,9 miliar.
Diharapkan, kedepan, kerjasama kedua lembaga pemerintahan ini, dapat bersinergi terkait pelaksanaan pembangunan dan penegakan hukum. (jonder sihotang)

