Foto ist : Sidang perdana perkara gugatan perdata, terkait operasional dapur SPPG dalam program MBG

PN Gresik Gelar Sidang Perkara MBG

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sidang perdana perkara gugatan perdata, terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di gelar Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur, Selasa 10 Maret 2026.

Persoalan hukum ini terjadi, pasca adanya gugatan yang dilayangkan PT. Bumi Pangan Kuali, terhadap delapan pemilik dapur penyedia MBG dari Gresik dan Lamongan. serta, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) sebagai tergugat.

Sidang ini mempertemukan PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat dengan delapan pemilik dapur di Gresik dan Lamongan, . Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp18 miliar.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, M Sholieh, menyatakan sidang perdana ini menjadi pintu masuk untuk membuka fakta terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kerja sama yang telah disepakati oleh para pihak dengan nilai gugatan sebesar Rp 18 miliar.

“Sidang ini terkait perkara wanprestasi, akibatnya klien kami mengalami  kerugian besar jika hitung berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sholieh menepis keraguan pihak tergugat mengenai legalitas kliennya yang dianggap baru berdiri setelah kontrak dibuat. Karena adanya perubahan status, dari PT perorangan menjadi PT biasa.

“PT perorangan wajib diubah menjadi PT biasa apabila terjadi penambahan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang. Jadi tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama dilakukan pada April itu tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Divisi Hukum YPPSDP, Zaenal Abidin, menyoroti aspek legal standing penggugat. Sebab kontrak yang menjadi dasar gugatan, dinilai cacat hukum dan tidak rasional.

“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama disebut dibuat pada April. Selain itu, pejabat yang membuat kontrak tersebut sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali,” ungkapnya.

Di tegaskan Zaenal pihaknya menolak tawaran damai dalam proses mediasi, karena menilai operasional yayasan selama ini telah berjalan sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Yayasan hanya mendukung agar program berjalan dengan baik, tidak ada pungutan seperti yang digugatkan. Kami bekerja sesuai aturan BGN,” tandasnya.

Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terkait operasional dapur program MBG di wilayah Gresik dan Lamongan. Kedua belah pihak menyatakan siap menghadirkan data dan bukti pada persidangan selanjutnya. (Mor)

About The Author