Foto : Petugas kepolisian Polres Gresik Jawa Timur saat melakukan introgasi ke sejumlah orang yang terjadi dalam oprasi

Polisi Grebek Ruko Beralih Fungsi Jadi Tempat Karaoke

Loading

GRESIK (independensi.com) – Sebuah rumah toko (ruko) yang diduga menjadi tempat praktek prostitusi, di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Jawa Timur, digrebek aparat kepolisian setempat.

Pasalnya selain menjadi lokasi mesum, aktivitas peredaran minuman keras serta narkoba disinyalir juga terjadi. Sehingga, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi menjadi resah.

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, jajarannya langsung meindaklanjuti laporan masyarakat melalui platform aduan digital “Cak Rama” yang menyampaikan dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

“Ada tiga lokasi ruko yang kami datangi di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke. Setelah dilakukan penyisiran dibeberapa titik, personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam, menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek.

Mereka yang diamankan ini, diantaranya 4 penjaga, 10 tamu dan 2 pemandu karaoke atau LC (lady companion),” ujarnya Minggu 29 Maret 2026.

Ditambahkan Arya, total barang bukti yang disita, terdapat 93 botol minuman keras. Sedangkan terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas,” tegasnya.

Dikatakan Arya, meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

“Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tukasnya.

Bahkan sambung Arya pihaknya kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

“Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, pungkasnya. (Mor)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *